Minggu, 26 Oktober 2008

Do the Best. Now !

Penting untuk kita ingat semua, bahwa kita memang pernah mengalami masa lalu yang tidak pernah bisa kita ulangi apalagi kita hilangkan. Jadi tidak ada gunanya menoleh ke masa lalu.

Sebaliknya, jangan cemas akan masa depan yang akan kita hadapi. Karena masa depan itu, belum tentu akan menjadi bagian kehidupan kita. Oleh karena itu, lebih bijak bila kita fokus pada masa kini. Kita hidup sekarang, jadi kita harus fokus pada tindakan apa yang dapat kita lakukan di masa sekarang. Tindakan kita di masa sekarang adalah untuk mempersiapkan masa datang sehingga bila masa datang itu tiba, maka anak-anak kita diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.

"It is a mistake to look too far ahaed. Only one link in the chain of destiny can be handled at a time"

Kita semua memang tidak berhak, dan tidak akan pernah bisa menebak misteri masa depan, karena itu adalah rahasia Illahi. Tidak ada gunanya mencemaskan hari esok, karena semua kehidupan kita telah digariskan oleh Nya, sepenuhnya ada di tangan Nya. Lebih baik fokus pada apa yang dapat dilakukan sekarang, daripada tidak bergerak karena terbelenggu kecemasan.

"I can feel guilty about the past, apprehensive about the future, but only in the present can I act."

Sudah saatnya kita bertindak, sekarang. Demi masa depan.

fr : dyah puspita

Minggu, 05 Oktober 2008

MENELADANI PERBUATAN RASULULAH SAW

Perbuatan-perbuatan yang dilakukan Rasululah SAW di bagi menjadi dua macam. Ada yang termasuk perbuatan-perbuatan jibiliyah, -yaitu perbuatan yang biasa dilakukan manusia-, dan ada pula perbuatan-perbuatan selain jibiliyah. Yang tergolong perbuatan jibiliyah, seperti berdiri, duduk, makan, minum dan lain sebagainya. Tidak ada perselisihan bahwa status perbuatan tersebut adalah mubah, baik bagi Rasulullah SAW maupun bagi umatnya.
Oleh karena itu, perbuatan-perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori mandub.

Sedangkan selain perbuatan-perbuatan jibiliyah, bisa jadi tergolong khusus bagi Rasululah SAW, yang tidak seorangpun diperkenankan mengikutinya; bisa juga tidak termasuk dalam perbuatan yang khusus bagi beliau. Jika perbuatan itu khusus ditetapkan bagi beliau SAW, seperti beliau boleh melanjutkan shaum pada malam hari tanpa berbuka, atau boleh menikah dengan lebih dari empat wanita, dan lain sebagainya; maka dalam hal ini kita tidak diperkenankan mengikutinya. Perbuatan-perbuatan tersebut diperuntukkan khusus bagi beliau SAW berdasarkan ijma’ Shahabat. Oleh karena itu tidak diperbolehkan meneladani beliau dalam perbuatan-perbuatan semacam ini.

Akan halnya perbuatan-perbuatan beliau yang kita kenal sebagai penjelas bagi kita, maka tidak ada perselisihan bahwa hal itu merupakan dalil. Penjelasan tersebut bisa berupa perkataan, seperti sabda beliau:

”Shalatlah kalian sebagaiman kalian melihat aku shalat”

”Laksanakan manasik hajimu berdasarkan manasikku (apa yang
telah aku kerjakan”

Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan beliau merupakan penjelas, agar kita mengikutinya. Penjelasan beliau bisa juga berupa qaraain al ahwal – yakni indikasi yang menerangkan bentuk perbuatan-, seperti memotong pergelangan tangan pencuri, sebagai penjelas firman Allah SWT:

Maka potonglah tangan keduanya (TQS.Al-Maidah [5]: 38)

Status penjelas yang terdapat dalam perbuatan Nabi SAW, baik berupa ucapan maupun indikasi yang menerangkan bentuk perbuatan, dapat mengikuti hukum-hukum yang telah dijelaskan apakah itu wajib, mandub atau mubah –sesuai dengan arah penunjukan dalil-.

Sedangkan perbuatan-perbuatan beliau yang didalamnya tidak terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa hal itu merupakan penjelas –bukan penolakan dan bukan pula ketetapan- maka dalam hal ini perlu diperhatikan apakah di dalamnya terdapat maksud untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) atau tidak. Jika di dalamnya terdapat keinginan untuk ber-taqarrub kepada Allah maka perbuatan itu termasuk mandub. Seseorang akan mendapatkan pahala atas perbuatannya itu dan tidak mendapatkan sanksi jika meninggalkannya. Misalnya shalat dluha. Dan jika didalamnya tidak terdapat keinginan untuk ber-taqarrub, maka perbuatan tersebut adalah mubah. (Peraturan hidup dalam Islam – Taqiyuddin an Nabhani)