1 Muharram 1430 H.
SEMOGA DI LEMBARAN BARU INI KESUKSESAN YANG LEBIH BAIK AKAN SELALU MENYERTAI KITA DENGAN RHIDO DAN BIMBINGAN DARI "NYA" SERTA MENJADI BERKAH UNTUK KEHIDUPAN KITA SEMUA.......
Do your best, and let God do the rest.




Kita semua adalah manusia biasa. Ciri manusia adalah sifat sosial-nya yang membutuhkan orang lain dalam hidup ini.
Itu pula yang menjadi ciri hidup kita.





Rabu Malam (2/4), Ketua Komisi VIII DPR RI Hasrul Azwar mengetukkan palunya seusai Rapat Kerja di DPR
zona II (Palembang, Jakarta, Surakarta, dan Surabaya) 3.429,6 dollar AS, dan zona III (Makassar, Banjarmasin, dan Balikpapan) sebesar 3.567,3 dollar AS, ditambah biaya komponen dalam negeri Rp 501.000 untuk setiap zona. Angka ini meningkat dibanding tahun lalu di mana zona I ditetapkan 2.822,8 dolar AS, zona II 2.925,9 dolar AS dan zona III 3.053,6 dolar AS ditambah biaya komponen dalam negeri masing-masing Rp 400.100. BPIH tahun ini naik rata-rata sebesar 500,9 dollar AS dan Rp 100.900 atau dalam rupiah, dengan asumsi RP 10.000 per dolar AS, kenaikan lebih dari Rp 5 juta dibanding tahun lalu.
Menurut Menag, kenaikan BP
IH ini tidak bisa dihindari karena dipengaruhi naiknya biaya komponen penyelenggaran haji seperti biaya penerbangan terkait naiknya avtur, transportasi darat di tanah suci, katering, termasuk adanya pungutan airport tax, dan rencana pemberian makan gratis bagi jemaah selama di Mekkah. Untuk biaya penerbangan jamaah haji, dua maskapai penerbangan, Garuda Indonesia dan Saudia Arabian Airlines, mematok tarif untuk zona I 1.780 dollar AS, zona II 1.901 dollar AS, dan zona III 2.038 dollar AS, sedangkan Saudia menetapkan tarif zona I 1.865 dollar AS, zona II 2.004 dollar AS dan zona III 2.259 dollar AS.
TERLANTAR DI TANAH SUCI
Naiknya Ongkos Naik Haji (ONH) atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang rutin setiap tahun tidak dibarengi dengan perbaikan kualitas pelayanan. Kisah pilu selalu saja mengiringi jamaah haji Indonesia dari tahun ke tahun, mereka terlantar di Tanah Suci. Kelaparan jamaah haji Indonesia di tahun 2006 adalah contohnya. Tragedi ini merupakan tamparan keras bagi otoritas penyelenggara haji di negeri ini, Departemen Agama.
Pada tahun 2007, atas inisiatif sendiri, Menteri Agama Maftuh Basyuni melakukan terobosan dengan menyediakan makan melalui pola prasmanan. Berbeda dengan prasmanan pada sebuah acara pernikahan dengan banyak pilihan makanan, prasmanan yang diberlakukan untuk jamaah haji hanya menyediakan satu makanan. Suka tidak suka, sesuai atau tidak dengan usia, menu hidangan itulah yang harus ditelan para jamaah.
Para jamaah juga bukan mengambil makanan sendiri melainkan harus antri dan menunggu giliran untuk mendapat jatah makan yang dibagikan oleh petugas, persis para pengungsi. Jumlah antreannya cukup banyak, karena setiap dua ribu jamaah dibagi menjadi 8 maktab atau 250 orang setiap maktab untuk satu meja hidangan. Dengan asumsi setiap jamaah menghabiskan waktu 1 menit maka urutan terakhir dari antrian jamaah baru bisa makan setelah menunggu lebih dari 3 jam. Jamaah haji menolak sistem ini, tapi Maftuh menganggap keputusannya sudah final. Dia rupanya enggan dipersalahkan seperti pada musim haji 2006, ketika jamaah haji mengalami kelaparan akibat tidak beresnya sistem catering.
Buruknya pengelolaan pelayanan ibadah haji membuat banyak orang menilai penanganan jamaah calon haji tidak lagi dilakukan berlandaskan kepentingan ibadah melainkan lebih menekankan sebagai bisnis. Depag bersikap tak ubahnya seperti biro perjalanan haji raksasa kalau tidak mungkin disebut sebagai calo.
Tidak adanya efisiensi menyebabkan ONH membubung tinggi. Jika dibanding dengan Malaysia, jamaah haji Indonesia mengeluarkan biaya lebih tinggi. Padahal jarak antara Malaysia dan Indonesia ke Makkah relatif sama. Hal ini sempat dipertanyakan oleh Ketua DPR Agung Laksono. ”Kok bisa biro haji di Kuala Lumpur jauh lebih murah ketimbang di Indonesia. Padahal dari segi jarak antara Malaysia dan Indonesia tidak jauh berbeda untuk berangkat ke Arab Saudi," katanya. Sebagai perbandingan, pada tahun 2007, jamaah haji Indonesia membayar 2.822 - 3.053 dolar AS. Sementara, Malaysia menetapkan ONH hanya 1.200 dolar AS. Depag membantah kabar ini dan menganggap bohong ONH di Malaysia lebih murah. Tahun ini, Depag mematok harga 3.308 - 3.567,3 dollar AS bagi yang ingin naik haji.
Biaya ini belum termasuk pungutan. Sudah menjadi rahasia umum, jika calon haji Indonesia, selain melunasi ONH juga harus membayar sejumlah pungutan. Dari mulai mengurus surat menyurat di kelurahan/desa dan kecamatan, periksa kesehatan, biaya manasik, pengambilan koper dan seragam. Bahkan ada juga panitia haji daerah yang memungut zakat, infak, dan sedekah (ZIS), sumbangan pembangunan rumah ibadah dan kegiatan sosial lainnya yang tidak terkait dengan ibadah haji. Besarnya pungutan tersebut sangat variatif, namun yang jelas semakin memberatkan para calon haji.
Sebuah lembaga swadaya masyarakat pemerhati layanan haji, Maslahat Haji, menemukan ketidakberesan pelayanan haji Indonesia dari berbagai aspek, seperti komponen biaya penerbangan, pemondokan, makan minum, dan biaya bimbingan haji. Seperti biaya penerbangan yang dikenakan kepada jamaah lebih mahal dari yang seharusnya. Tapi fasilitas kabin penumpang di bawah standar, semisal kursi lebih sempit.
MONOPOLI IBADAH HAJI
Mahalnya biaya naik haji dan kualitas pelayanan yang buruk disebabkan kesalahan sistem penyelenggaran haji. Departemen Agama melakukan peran ganda sebagai penyelenggara sekaligus pengontrol, pemain sekaligus juri. Sistem buruk ini kemudian dikukuhkan dalam Undang-Undang Haji Nomor 17 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan terbitnya Undang-Undang UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Meskipun UU haji diperbarui, namun monopoli penyelenggaraan ibadah haji tetap tidak tersentuh, Depag sebagai aktor satu-satunya penyelenggaraan ibadah haji. Padahal sistem monopoli inilah yang menyebabkan membengkaknya biaya naik haji karena tidak terbukanya peran swasta untuk aktif menentukan biaya haji tersebut, sehingga mengakibatkan adanya monopoli dalam setiap pemenuhan item-item keperluan haji mulai dari pengadaan barang, pesawat maupun makanan (catering).
Bisa dikatakan monopoli penyelenggaran ibadah haji di negeri ini bermula pada tahun 1967. Sebelumnya, semasa orde lama pihak swasta diberi peran besar, namun sejak tahun 1967 kewenangan itu secara sistematis diambil alih pemerintah yang arahnya pada kebijakan monopoli penyelenggaraan haji oleh pemerintah dengan terbitnya. Keputusan Presidium Kabinet No 27/U/IN/5/1967 yang melarang badan atau yayasan untuk menyelenggarakan urusan haji tanpa legalisasi dari Menteri Utama Bidang Kesra atau pejabat yang ditunjuk. Setahun kemudian Menteri Agama menerbitkan surat keputusan tertanggal 19 Agustus 1968 yang antara lain menegaskan dua hal. Pertama, masalah haji adalah tugas nasional guna menjaga martabat atau nama baik bangsa dalam pandangan dunia internasional. Kedua, keikutsertaan pihak swasta dalam urusan haji dibatasi pada bidang pengangkutan, baik melalui laut maupun udara dengan otoritas keputusan berada di tangan pemerintah.
Monopoli haji oleh pemerintah ditentang oleh keluarga besar bulan bintang (eks Masyumi), bahkan Mr Syafruddin Prawiranegara mempelopori penyelenggaraan ibadah haji yang lebih murah dan lebih professional dengan mendirikan sebuah wadah Himpunan Usahawan Muslimin Indonesia (HUSAMI). Husami berhasil mengkoordinir keberangkatan dan pemulangan 712 jamaah haji yang oleh pemerintah dianggap sebagai jamaah haji illegal, maka terjadilah peristiwa Gambela.
Sentralisasi penyelenggaraan ibadah haji terus berlanjut sampai saat ini. Monopoli dan dominasi pemerintah dalam hal ini departemen agama menuai badai kritik dari berbagai pihak karena ketidakmampuan pemerintah memberikan biaya yang murah dan pelayanan yang baik kepada jamaah haji.
SWASTANISASI HAJI
Jalan keluar agar para jamaah haji Indonesia bisa naik haji dengan biaya murah, harus dibuka kran swastanisasi haji. Namun ide ini ditolak oleh Menag Maftuh Basyuni. Dalam berbagai kesempatan Basyuni dengan gigih menolak swastanisasi haji karena berkeyakinan swastanisasi haji akan membuat jamaah semakin sengsara. ”Kalau ada swastanisasi haji akan semakin bobrok (rusak), karena terjadi rebutan," katanya.
Padahal, dengan adanya swastanisasi haji, masyarakat mempunyai pilihan ke lembaga atau yayasan mana berangkat haji. Tentunya pilihan masyarakat akan jatuh pada jasa penyelenggaraaan ibadah haji yang murah dan kualitas pelayanannya pun prima. Karena itu, para penyedia jasa layanan penyelenggaraan haji akan berlomba-lomba menyediakan jasa penyelenggaraan haji yang murah dan kualitas pelayanan yang baik. Sementara peran pemerintah adalah sebagai regulator. Pemerintah mengawasi dan menelurkan peraturan-peraturan yang menjamin jamaah bisa melakukan ibadah haji dengan baik dan mendapatkan kualitas pelayanan yang bagus pula. Dalam kasus swastanisasi haji, pemerintah bisa berkaca pada Uni Emirat Arab, misalnya. Penyelenggaraan haji di sana, sama sekali tidak melibatkan pemerintah dan masyarakat dibebaskan melakukan ibadah haji secara sendiri-sendiri. Sebaliknya, pemerintah hanya membentuk petugas haji untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji, seperti pelayanan kesehatan, transportasi, yang dipimpin oleh seorang wakil menteri waqaf.
Namun, wacana swastanisasi haji yang berkembang di masyarakat ditolak mentah-mentah oleh pemerintah karena akan mengurangi devisa negara. Depag pun tentu keberatan dengan swastanisasi haji karena akan kehilangan ladang bisnis yang menggiurkan dan diduga sebagai sumber KKN dengan pihak luar. Dari penyelenggaraan haji saja, setidaknya didapat dana segar Rp 5 triliun setiap tahunnya. Selain bersumber dari dana Ongkos Naik Haji (ONH), dana itu juga didapat dari berbagai tender, mulai dari pemondokan hingga katering. Belum termasuk praktik KKN di sekitar kontrak pemondokan antara aparat Depag, calo, dan pemilik pemondokan (orang Arab). Tak heran jika kemudian para PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Ditjen haji lebih makmur dari pada ditjen depag lainnya.
tabrani syabirin/www.suara-islam.com
Diriwayatkan bahwa baginda Rasulullah SAW. suatu hari sedang menempuh perjalanan di bulan Ramadhan. Di tengah jalan beliau menjumpai seorang lelaki yang sedang berteduh di bawah sebuah pohon sambil menuangkan air pada tubuhnya.
Maka beliau bersabda: “ Mengapa orang ini ? “
Para sahabat menjawab: “Orang itu sedang berpuasa”
Maka baginda Rasulullah SAW. ber-sabda : ” Tidak dianggap kebaikan orang yang berpuasa saat
Sungguh pernyataan Rasulullah SAW. di atas merupakan bentuk keringanan (rukhshah) bagi orang yang sedang bepergian untuk tidak berpuasa.
Sebagaimana firman Allah SWT: “ ..maka jika di antara kalian ada yang sakit atau dalam per-jalanan (lalu dia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah 184).
Tentang bolehnya orang yang bepergian jauh (lebih dari jarak safar) untuk tidak berpuasa diperjelas dalam hadits Rasulullah SAW: “ Jika mau maka berpuasalah, dan jika kamu mau maka berbukalah “.
Tentu dalam implementasinya tergantung situasi kondisi perjalanan itu. Jika kondisi perjalanan seseorang di bulan Ramadhan itu ringan atau tidak terlalu berat, maka berpuasa lebih baik baginya.
Ini sesuai dengan firman Allah:
" Dan jika kamu berpuasa maka itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya " (QS. Al
Namun jika kondisi medan perjalanannya berat, seperti yang terjadi pada seorang di tengah perjalanan di padang pasir sebagaimana yang dijumpai oleh baginda Rasulullah SAW, maka tidak berpuasa adalah lebih baginya.
Itulah syariat Islam tidak bikin orang susah tambah susah. Dalam sebuah hadits Nabi saw. menyatakan: " Agama Islam itu mudah ". Juga kepada para penguasa yang diutus untuk menjabat memelihara urusan umat di suatu wilayah atau kota, Nabi SAW berpesan: " Mudahkanlah (mereka) dan janganlah engkau persulit, gembirakanlah (mereka) dan janganlah engkau hardik ".
Tentu saja kemudahan syariat agama Islam bukan berarti pelaksanaannya bisa dimudah-mudahkan atau dijalankan dengan sembarangan. Tidak. Misalnya, tidak boleh seorang berpuasa memulai dari jam 7 pagi dan berbuka jam 5 sore. Atau misalnya dia ganti jadwal puasanya dari maghrib hingga subuh. Jelas ini tidak memenuhi ketentuan waktu ibadah puasa menurut sunnah Rasulullah SAW. Demikian juga misalnya, pergi haji dia ganti, daripada susah-susah ke Mekah, lalu diganti haji ke Jakarta dengan thawaf di Monas dan Sa'i di Stasiun Gambir. Jelas ini tidak memenuhi ketentuan syariat tentang lokasi ibadah haji.
Syariat itu mudah, namun jika ditambah dan dikurangi atau diubah-ubah berdasarkan hawa nafsu manusia, tentu akan menjadi susah. Misalnya saja, jual beli dicampur riba. Pinjam-meminjam yang merupakan kebaikan dan refleksi dari saling tolong diganti dengan sistem pinjam ribawi. Industri dan perdagangan sektor riil yang halal diganti dengan sistem bursa saham yang penuh aroma judi dan riba. Maka baik secara parsial maupun total, berbagai bentuk penyimpangan dari syariat Allah tersebut pasti akan menghasilkan kehidupan yang susah. Sebab tindakan mengikuti hawa nafsu dengan mengingkari syariat Allah berarti suatu bentuk penentangan terhadap peringatan Allah SWT. Sedangkan Allah SWT telah memberikan peringatan: “ Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya akan mendapatkan penghidupan yang sempit ” (QS. Thaha: 124).
Kini jelaslah, kehidupan susah kaum dluafa yang terlilit utang ribawi alias terjerat rentenir, maka sepanjang hidupnya dia akan menjadi budak yang bekerja keras untuk membayar cicilan utang plus bunganya. Dalam skala negara, kekayaan alam yang merupakan milik rakyat secara bersama habis dikuras oleh para kapitalis asing yang telah memberikan utang kepada pemerintah dengan riba yang kelihatannya kecil dan berjangka panjang dengan ditambah konsesi penguasaan atas kekayaan tambang minyak, gas, emas, dan kekayaan alam lainnya. Sepanjang hidup tahun-tahun berganti APBN dan pemerintahan, semua untuk digunakan untuk mengabdi pada kaum kapitalis imperialis tersebut. Bayangkan, untuk bayar riba tahun ini saja, di APBN kita dialokasikan sejumlah 97 triliun rupiah. Itu baru bunganya, dan itu diluar keuntungan mereka dengan berbagai kekayaan alam yang mereka sedot.
Wal hasil, bangsa
[muhammad al khaththath/www.suara-islam.com]
"Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayanya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai. Dialah yang Telah mengutus RasulNya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkanNya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (At Taubah: 32-33).
Mengapa ayat ini perlu saya kutip dalam pembelaan ini...? Sebab ayat ini sangat relevan dengan sebab musabab dan latar belakang yang membuat saya sampai harus diadili di ruang sidang ini. Paling tidak dapat kita identifikasi dari terjemahan ayat tersebut di atas yaitu:
Kelompok orang atau manusia yang berkehendak untuk memadamkan cahaya agama Allah tersebut adalah orang orang yang berkata ”Uzair putra Allah”, ”Al-Masih putra Allah”, kelompok ini juga menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahibnya sebagai tuhan selain Allah. Kelompok ini hingga saat ini masih terus beroperasi dan terus mengucapkan perkataan-perkataan dzalim tersebut dengan tujuan untuk menyesatkan manusia. Dalam kondisi sekarang mereka adalah mereka yang mempertuhankan akal, pikiran dan hawa nafsu mereka, orang-orang yang mempertuhankan harta benda, orang-orang yang mempertuhankan pangkat dan jabatan, orang-orang yang mempertuhankan kebebasan tanpa batas dan orang-orang yang menyatakan Mirza Ghulam Ahmad sama dengan ketauhidan dan keesaan Allah, Mirza Ghulam Ahmad sebagai Al Masih Ibnu Maryam, Mirza Ghulam Ahmad menyatu dengan Allah dan Mirza Ghulam Ahmad menjelma menjadi Allah, Mirza Ghulam Ahmad sebagai pencipta langit dan bumi, Mirza Ghulam Ahmad sama dengan anak Allah.
Alquran diturunkan untuk menjadi petunjuk. Kitab tersebut adalah sumber kebenaran. Karena itu kebenaran bukanlah ditentukan oleh nilai-nilai yang dikembangkan oleh manusia itu sendiri. Kebenaran bukanlah ditentukan berdasarkan tata nilai yang dihasilkan dari perilaku yang ajeg sebagaimana teori yang dikembangkan oleh Hans Kelsen atau Purnadi Purbacaraka. Ukuran dan parameter kebenaran adalah harus didasarkan atas petunjuk yang ada di dalam Alquran semata. Maka ketika manusia berupaya untuk menentukan sendiri mengenai tata nilai kebenaran berdasarkan akal pikiran yang sangat terbatas itu, maka ketika itu pula bibit-bibit ketersesatan, kedzoliman dan kejahiliyaan mulai tertancap dalam kehidupan manusia. Maka ketika itu juga manusia akan menjadi hamba dari akal pikirannya, akan menjadi hamba dari harta bendanya, akan menjadi hamba dari pangkat dan jabatannya dan akan menjadi hamba dari mahluk ciptaan Allah yaitu manusia lainnya.
Inilah yang saat ini tengah dilakukan oleh kelompok Ahmadiyah dan segelintir orang yang tergabung dalam AKKBB dengan dukungan negara-negara kuffar. Mereka telah menempatkan akal mereka sebagai Tuhan Bagi kalangan mereka, mereka sedang memaksakan sistem kehidupan sekuler liberal menjadi sistem kehidupan umat Islam.
Namun umat Islam tidaklah berdiam diri begitu saja menghadapi serbuan faham, pemikiran ataupun sistem yang dipaksakan oleh segelintir orang tersebut. Pada titik inilah terjadi pertempuran abadi sepanjang masa hingga Allah memenuhi janji-Nya tersebut. Janji Allah untuk memenangkan agama Islam di atas segala agama dan mengalahkan kaum kuffar tersebut haruslah didapatkan dengan ikhtiar oleh kaum muslimin. Janji tersebut tidak akan datang begitu saja tanpa adanya ikhtiar yang sungguh-sungguh dari kaum muslimin. Janji Allah adalah PASTI bagi orang-orang mukmin.
Hanya saja kemenangan itu belum menunjukkan hasil. Kegagalan berbagai macam upaya untuk membangkitkan kaum Muslimin, dapat dikembalikan pada tiga hal: pertama, tidak adanya pemahaman yang mendalam mengenai fikrah Islamiyah (pemikiran dan faham) di kalangan para aktivis kebangkitan Islam; kedua, tidak adanya gambaran yang jelas mengenai thariqah Islamiyah (metoda dan sistem pelaksanaan) dalam menerapkan fikrah; dan yang ketiga, tidak adanya usaha untuk menjalin fikrah Islamiyah dengan thariqah Islamiyah sebagai satu hubungan yang solid yang tidak mungkin terpisahkan.
Antek Amerika
Agenda yang sesungguhnya yang dilakukan oleh gerombolan AKKBB sangat terkait erat dengan kebijakan Pemerintah Amerika Serikat. Adapun kebijakan Pemerintah AS ini dilakukan dengan mengadopsi dokumen dari sebuah lembaga
Dokumen Resmi berjudul CIVIL DEMOCRATIC ISLAM : Partners, Resources and Strategies, (2003) RAND Corporation, sebuah Pusat Penelitian & Pengkajian Strategi tentang Islam & Timur Tengah, yang berpusat di Santa Monica California dan Arington Virginia, di USA, atas biaya Smith Richardson Foundation. Rand Corporation yang dulunya adalah perusahaan persenjataan Douglas Aircraft Company di Santa Monica-California didirikan setelah berakhirnya perang dunia ke-2. Dokumen tersebut merupakan Evaluasi Komprehensif terhadap langkah-langkah Amerika Serikat & sekutunya di Dunia Islam selama ini, sekaligus merupakan pemetaan kekuatan Islam dan rencana rencana penciptaan konflik ke depan di tengah masyarakat Islam untuk Program Konspirasi Pecah Belah yang sempurna. Pada tahun 2007, RAND CORP., kembali menerbitkan dokumen dengan judul Building Moderate Muslim Networks, yang juga atas bantuan Lembaga Donasi yang sama pula. Dokumen terakhir ini memuat langkah-langkah
Guna menghadapi kekuatan para pengikut iblis tersebut maka Allah telah memberikan petunjuk sebagaimana yang ada dalam Al Quran :
”Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, Karena Sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.” ; (At Taubah : 12)
Tapi sungguh sangat disayangkan, jangankan TIRANI MINORITAS mengumandangkan perang terhadap orang-orang yang mencerca agama Allah tersebut, bahkan negara ini dan para pemimpinnya justru menangkap dan memenjarakan orang-orang yang sedang berjuang membela Agama Allah dari cercaan kaum kuffar dan munafiquun. Mereka ini sesungguhnya hanyalah segelintir kecil manusia, akan tetapi karena mendapat dukungan dana yang luar biasa dari negara-negara kuffar dan penguasaan atas jaringan media massa, maka seakan-akan mereka ini adalah kelompok mayoritas yang merepresentasikan masyarakat Indonesia.
Mereka inilah yang saya sebut sebagai yang tengah memaksakan pemikiran mereka, faham mereka dan sistem kehidupan mereka melalui kendali dan kontrol atas arus informasi dan penguasaan atas lembaga-lembaga negara.
Dalam setting besar dan frame sosial politik seperti inilah proses hukum dan persidangan terhadap diri saya bersama Ustadz Habib Muhammad Rizieq Syihab dan kawan-kawan dilakukan. TIRANI MINORITAS inilah yang saat ini tengah memainkan pion-pion penguasa boneka mereka untuk menuntut penjara 2 tahun terhadap diri saya dan Al Ustadz Habib Muhammad Rizieq Syihab yang mereka tuduh terlibat dalam insiden Monas yang faktanya hanyalah sebuah peristiwa yang tidak lebih besar dari tawuran anak-anak sekolah yang sering terjadi di Jakarta.
(Kutipan pledoi ini disampaikan Munarman pada Persidangan kasus insiden Monas di PN Jakpus tanggal 20 Oktober 2008).
.jpg)